Partai Buruh Desak DPR Lindungi Pekerja Lepas dan Digital dalam RUU Ketenagakerjaan
- https://www.antaranews.com/berita/5130512/kspi-nilai-perlindungan-pekerja-gig-perlu-masuk-ke-ruu-ketenagakerjaan
Jakarta, VIVA Bali – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menekankan pentingnya memasukkan perlindungan bagi pekerja lepas dan platform digital ke dalam RUU Ketenagakerjaan.
“(Perlindungan) Termasuk di dalamnya pekerja-pekerja gig seperti pengemudi ojek dan kurir online, itu harus masuk ke dalam UU tersebut,” kata Said Iqbal saat ditemui di Jakarta. Rabu 24 September 2025.
Selain itu, Presiden Partai Buruh juga menyoroti kelompok pekerja rentan lain yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Lebih lanjut, Said Iqbal menuturkan jika perlindungan seharusnya mencakup pekerja pers, tenaga medis, serta pekerja ekonomi kreatif dan digital.
“Lalu pekerja digital platform, itu (harapannya) akan diatur upahnya berapa, jam kerjanya bagaimana, kalau lebih dari jam kerja ada lembur atau tidak,” tutur Presiden Partai Buruh, dilansir dari antaranews.com.
Selain itu, Said Iqbal juga menambahkan isu-isu penting lain seperti upah layak buruh serta langkah antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Harapannya DPR bisa menerima prinsip-prinsip perundang-undangan yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa beri perlindungan, penghapusan outsourcing, upah layak, upah minimum sektoral dengan melihat value added di masing-masing industri dan sesuai dengan kelayakan hidup,” kata Said Iqbal.