Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi Bisa Picu Kecelakaan, Ini Penjelasan Pakar
- https://otomotif.antaranews.com/berita/5130204/pakar-ingatkan-bahaya-strobo-ilegal-terhadap-keselamatan-berkendara
Jakarta, VIVA Bali – Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan jika penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes Martinus Pasaribu ketika dihubungi di Jakarta. Rabu 24 September 2025.
Lebih lanjut, Yannes Martinus menjelaskan jika strobo, rotator, dan sirene merupakan perangkat khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.
Menurut pakar otomotif Yannes, lampu dengan kilatan intens tersebut dirancang untuk menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat kondisi cuaca tidak mendukung.
Namun, jika dipasang pada kendaraan pribadi, penggunaannya bisa memicu gangguan konsentrasi pengemudi lain. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kepanikan hingga memicu reaksi mendadak seperti pengereman ekstrem atau perpindahan jalur secara tiba-tiba.
“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ucap pakar otomotif ITB, dilansir dari antaranews.com.
Diketahui, aturan mengenai penggunaan lampu strobo sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, pemasangan pada kendaraan sipil bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan bersama.