Danpuspom TNI Tegaskan Sirene dan Strobo di Luar Ketentuan Harus Dihentikan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5125304/tni-tertibkan-penggunaan-sirene-dan-strobo

Kemudian, Danduspom TNI juga meminta prajurit meneladani Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang tidak menggunakan sirene dan strobo saat melaksanakan tugas dinas.

54 KK di Bali Minati Program Transmigrasi

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” ucap Danduspom TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan strobo diperbolehkan dalam kegiatan pengawalan, asalkan mengacu pada aturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP NTB Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Investasi NTB

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” kata Agus Subiyanto di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Minggu 21 September 2025.

Upaya penertiban penggunaan sirine dan strobo diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Pertunjukan Jaran Sanghyang Bali, Tarian Sakral di Atas Api