Danpuspom TNI Tegaskan Sirene dan Strobo di Luar Ketentuan Harus Dihentikan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5125304/tni-tertibkan-penggunaan-sirene-dan-strobo

Jakarta, VIVA Bali – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa jajaran TNI tengah menertibkan pemakaian sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan gangguan di jalan raya.

Buntut Pemukulan Ojol, Danpuspom TNI Ingatkan Anggota Jaga Sikap

“Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ujar Yusri Nuryanto saat ditemui di Jakarta. Senin 22 September 2025.

Kemudian, Danduspom menjelaskan jika TNI juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo di luar peruntukan yang sah.

Penggunaan Sirene dan Strobo Diprotes, DPR Minta Polisi Perketat Aturan Patwal

Menurut Yusri Nuryanto, suara dan cahaya dari perangkat tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, sehingga pemakaian harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI, dilansir dari antaranews.com.

Perlindungan Ojol Indonesia Ketinggalan Zaman, Pakar Sarankan Tiru Malaysia dan Singapura

Dalam Pasal 134 UU LLAJ disebutkan, pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas antara lain kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan.

Selain itu, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi atau kendaraan berkepentingan khusus yang telah mendapat izin dari Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title