Polda Bali Tetapkan 14 Pelaku Kerusuhan Sebagai Tersangka
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Polda Bali menetapkan 14 tersangka kasus unjuk rasa berujung anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu.
10 orang telah resmi ditahan sementara empat pelaku yang masih anak-anak harus menjalani proses diversi yakni dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan, para pelaku yang ditahan ini bukan pendemo melainkan perusuh.
“Mereka ditangkap setelah polisi memeriksa 24 saksi dan memeriksa barang bukti hingga rekaman CCTV,” kata Kapolda Bali, dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Selasa, 16 September 2025.
Kapolda Bali Merilis Aksi Demo Berujung Anarkis
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Pelaku diduga merusak kantor Polda Bali, yakni dengan melempari Gedung Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) menggunakan batu, ada juga yang merusak kendaraan dinas polisi, menjarah isi di dalamnya hingga melukai belasan personel polisi.
Tersangka ini juga diketahui membuat bom molotov, untuk merusak fasilitas umum.