Komisi II DPR Pertanyakan Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5111729/komisi-ii-dpr-minta-kpu-klarifikasi-soal-rahasiakan-data-diri-capres

Jakarta, VIVA Bali – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait kebijakan menutup akses publik terhadap dokumen capres-cawapres

Usai Menuai Kritik, KPU Putuskan Dokumen Capres-Cawapres Tak Lagi Rahasia

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, keputusan menjadikan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk ijazah capres-cawapres.

Terlebih, aturan itu baru diterbitkan pada 2025, setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.

Publik Berhak Tahu, Anggota Komisi II Soroti Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta. Selasa 16 September 2025.

Kemudian, Ketua Komisi II menekankan bahwa masyarakat saat ini menuntut transparansi serta akuntabilitas dari semua lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Merespons Aturan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Pertanyakan Transparansi

Selain itu, Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti bahwa seharusnya aturan mengenai keterbukaan dokumen dibuat sejak sebelum tahapan pemilu dimulai.

Ketua Komisi II menilai jika dokumen persyaratan peserta pemilu merupakan informasi yang semestinya dapat diakses publik.

Halaman Selanjutnya
img_title