Catat! Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Tak Diterima Jika Hanya Gunakan Surat Keterangan Domisli
- Sumber: Maha Liarosh/VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Boy Jayawibawa menyampaikan, pemerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang melalaui jalur domisili harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan surat keterangan domisili.
Hal itu diungkapkan saat menghadiri Rapat Anggota Komosi IV DPRD Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Jangan salah duga bahwa jalur domisili itu bukan berarti surat keterangan domisili, itu justru tidak kami terima, harus memakai KK," jelas Boy Jayawibawa.
Boy Jayawibawa menjelaskan, jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 lebih mengedepankan nilai rapot bukan surat keterangan domisili, agar anak-anak berprestasi di jenjang SMP terpacu dan bisa diterima di sekolah SMA maupun SMA.
"Jadi sekarang domisili itu lebih mengedepankan nilai rapot. Tidak berarti anak siswa yang dekat dengan sekolah otomatis diterima, kalau itu sistem zonasi yang dulu PPDB, sekarang dengan sistem domisili rapot yang berperan," imbuhnya.
Boy menjelaskan pada SPMB 2025 /2026 terdiri dari empat jalur yakni, jalur domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dan jalur mutasi untuk anak yang orang tuanya pindah tugas.