Catat! Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Tak Diterima Jika Hanya Gunakan Surat Keterangan Domisli
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:11 WIB
Sumber :
- Sumber: Maha Liarosh/VIVA Bali
Sementara kuota untuk siswa melalui jalur domisli sebanyak 30%, jalur prestasi 35%, jalur afirmasi 30% dan jalur mutasi sebanyak 5%.
Baca Juga :
Putri Koster: IKM dan Start Up di Bali Harus Punya Branding dan Ikuti Kemajuan Digitalisasi
"Sudah sesuai dengan juknis dari Kemendikdasmen," ucapnya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.