Catat! Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Tak Diterima Jika Hanya Gunakan Surat Keterangan Domisli

Rapat Komisi IV DPRD Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali
Sumber :
  • Sumber: Maha Liarosh/VIVA Bali

Sementara kuota untuk siswa melalui jalur domisli sebanyak 30%, jalur prestasi 35%, jalur afirmasi 30% dan jalur mutasi sebanyak 5%.

Putri Koster: IKM dan Start Up di Bali Harus Punya Branding dan Ikuti Kemajuan Digitalisasi

"Sudah sesuai dengan juknis dari Kemendikdasmen," ucapnya

Kementerian  Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 menjadi Sistem  Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran  2025/2026.

Bali Kirim Perseden dengan Target Naik 3 Kasta di Liga 4 Nasional