DPRD Bali Siap Ikuti Arahan Mendagri Evaluasi soal Tunjangan Perumahan
- https://bali.antaranews.com/berita/389113/dprd-bali-tak-masalah-jika-mendagri-evaluasi-tunjangan-perumahan
Denpasar, VIVA Bali –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak mempermasalahkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah mengevaluasi tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi pusat.
“Ya kan kami mengacu pada regulasi pusat, kalau memang regulasi pusat menentukan lain, ya kami ikuti karena kami di bawah Kementerian Dalam Negeri kan,” ucap Disel Astawa di Denpasar, Selasa, 16 September 2025.
Menurut informasi yang dikutip dari antaranews.com, sebelumnya, pada Senin, 15 September 2025, Mendagri menginstruksikan agar tunjangan perumahan bagi anggota DPRD dievaluasi.
Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan suara rakyat, sekaligus menanggapi praktik di mana tunjangan tersebut kerap menjadi alat kepentingan agar APBD tidak diganggu.
Di Bali, tunjangan perumahan anggota DPRD saat ini sebesar Rp37,5 juta per bulan. Nilai ini diatur dalam Pasal 10 Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2017. Disel Astawa menegaskan tidak ada perubahan nominal hingga saat ini.
Ketika disinggung soal besaran tunjangan yang wajar, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan soal kebutuhan, melainkan regulasi.