Ungkap Tersangka Baru, Kejari Sumbawa Barat Terus Dalami Kasus Korupsi DAK Dikbud NTB

Gedung Kejari Sumbawa Barat Jalan Raya Telaga
Sumber :
  • https://ntbsatu.com/2025/09/08/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-dak-dikbud-ntb.html

Sumbawa Barat, VIVA Bali –Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi.

Dosen UI Sebut Kasus Nadiem Potensi Menyeret Presiden Joko Widodo

Irwan menjelaskan, pihak Kejari Sumbawa Barat terus melakukan penyidikan. Mereka mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi dua gedung sekolah tersebut.

“Jadi, penyidikannya masih berlanjut, Insya Allah ada tersangka lain lagi, nanti informasi lanjutannya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, sebagaimana dilansir dari antaranews.com.

Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar, Mantan Mantri Bank BUMN Segera Disidangkan

Sebelum ditetapkan tersangka kedua, penyidik Kejari Sumbawa Barat bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB melakukan pengecekan fisik SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

“Saat ini masih dilakukan pengecekan fisik oleh Dinas PUPR Provinsi NTB,” katanya Irwan, sebagaimana dikutip dari NTBSatu.

Mengungkap 5 Negara dengan Tingkat Korupsi Tertinggi di Asia Tenggara

Diketahui, pembangunan dan rehabilitasi dua gedung sekolah tersebut menggunakan anggaran sebasar Rp4,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Kejari Sumbawa Barat telah mendaptkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dimana total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus ini, yakni MI (inisial) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud NTB. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.