Dosen UI Sebut Kasus Nadiem Potensi Menyeret Presiden Joko Widodo

Potret nadiem makarim tengah memakai rompi warna pink
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/368456-dosen-hukum-pidana-ui-sebut-jokowi-berpotensi-ikut-bertanggung-jawab-di-kasus-nadiem-ini-aturan-hukumnya )

Jakarta, VIVA Bali – Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menyampaikan pandangan hukum mengenai dugaan korupsi Nadiem Makarim. Ia menilai kasus tersebut berpotensi menyeret mantan Presiden, Joko Widodo, apabila terbukti terlibat secara aktif. 

Dewan Sepi, Massa Cipayung Plus Kecewa Berat di DPRD Lotim

Tak hanya demikian, Febby menegaskan aturan hukum pidana berlaku terhadap siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden yang sedang atau pernah menjabat. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan utama penegakan hukum agar tidak terjadi diskriminasi perlakuan di depan pengadilan.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” ucapnya kepada awak media saat dihubungi. seperti dikutip oleh tvonenews.com, Jumat, 5 September 2025.

Viral di Medsos Percakapan Wakil Ketua DPRD Mataram yang Dinilai Tak Punya Empati

Selain itu, Febby menekankan prinsip dasar hukum pidana mengatur semua orang yang turut melakukan tindak pidana bisa bertanggungjawab. Kemudian, Ia juga menambahkan bahwa, jabatan tinggi bukan alasan pembenar ataupun pemaaf untuk menghindari konsekuensi hukum atas perbuatan pidana.

"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” tegas Febby.

Gubernur NTB Lalu Iqbal Turun Langsung Temui Massa Aksi, Imbau Tak Anarkis

Meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby mengingatkan potensi konsekuensi hukum juga berlaku kepada presiden. Ia juga menegaskan proses hukum tetap berjalan transparan dan konsisten, tanpa mempertimbangkan status politik atau posisi jabatan