Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar, Mantan Mantri Bank BUMN Segera Disidangkan
- I Nyoman Sudika
Jembrana, VIVA Bali –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Pemrintah. Tersangka berinisial SPRD, mantan Mantri di unit bank yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Kabupaten Jembrana, Bali, diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Tahap II kasus tersebut dilakukan dari penyidik tindak pidana kusus (pidsus) Kejari Jembrana kepada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana pada Kamis 28 Agustus 2025. Sebelumnya Kejari Jembrana menetapkan SPRD sebagai tersangka pada 15 April 2025.
Dalam tahap II tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan modus yang digunakan tersangka untuk menguras uang dari bank tempatnya bekerja hingga Negara mengalami kerugian Rp 1,5 Milyar.
“Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka SPRD menggunakan berbagai cara untuk memperkaya diri. Ia memanfaatkan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran maupun pelunasan pinjaman, hingga membuat kredit fiktif dengan skema kredit topengan dan kredit tempilan,” jelasnya pada Bali.viva.co.id di aula Kantor Kejari Jembrana.
Tersangka SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari Jembrana tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Pasalnya, tersangka saat ini masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus sebelumnya yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Negara.
“Karena tersangka masih menjalani hukuman di rutan Negara, maka kita tidak melalukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda yakni tindak pidana umum yaitu penggelapan,” bebernya.