Audit Kasus Chromebook Rp32,4 M di Lotim Tersendat, Kejari Tempuh Jalur Cepat

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Ramantio
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp32,4 miliar itu kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Lombok Timur Siap Suplai Daging untuk Program MBG

Peralatan teknologi informasi untuk sekolah dasar tersebut dibeli menggunakan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022. Namun, hasil penelusuran kejaksaan mengarah pada ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Ramantio, menyampaikan sejak Juni pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke BPKP NTB. Akan tetapi, permintaan itu belum dapat diproses karena lembaga pengawas keuangan tersebut sedang menangani penugasan dari pusat.

Penolakan Sekolah Garuda di Lombok Timur Dinilai Tak Berdasar

“Kami sudah ajukan sejak beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang belum terlaksana karena BPKP NTB masih menerima perintah khusus dari pusat,” ujar Ugi, Kamis 11 September 2025.

Menurutnya, situasi itu berpotensi memperlambat jalannya penyidikan. Penyidik pun memutuskan untuk mencari opsi lain yang sah agar kerugian negara segera dapat dihitung secara profesional.

Kebun Raya Lemor Terancam, Warga Suela Tolak Sekolah Elite

“Jika terus menunggu, tentu akan memakan waktu lebih lama. Karena itu, kami menempuh langkah lain dengan melibatkan auditor independen yang memiliki kompetensi,” tegasnya.

Ugi menambahkan, pada 24 Juni 2025 sebenarnya sudah dilakukan ekspose bersama dengan BPKP NTB. Dalam pertemuan itu, tim auditor menyatakan sepakat bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan Chromebook.

Halaman Selanjutnya
img_title