Bupati Tabanan 'Perang' Lawan Praktik Kotor di Pelayanan Publik
- Sumber foto: Tabanan Media Centre/ VIVA Bali
“Kami meminta seluruh pimpinan instansi dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan untuk menjadi teladan dan menghindari segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, serta potensi konflik kepentingan,” katanya.
Tak hanya menyasar internal birokrasi, edaran ini juga menghimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi atau suap ke Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan di Inspektorat Kabupaten,” ucap Supanji.
Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Tabanan menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat. (*)