Pelaku Pencurian Tabung Gas Diamankan Polsek Dentim
- Dok. Polsek Dentim / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Pelaku pencurian tabung gas berinisial J (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau.
J diketahui mencuri satu buah tabung gas di Jalan Sri Padang Kerta, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan korban dan rekaman CCTV milik warga yang menunjukkan jelas aksi pelaku membawa tabung gas hasil curian.
“Kejadian berawal pada Senin, 21 Juli 2025 dini hari. Korban baru menyadari kehilangan tabung gas saat hendak memasak. Setelah dicek melalui CCTV warga sekitar, terlihat pelaku bersama seorang rekannya masuk ke area kos-kosan dan mengambil tabung gas korban,” terang Kanit Reskrim.
Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan petunjuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kesiman Tohpati, Denpasar Timur.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menerangkan bahwa tabung gas hasil curian sempat dijual seharga Rp90 ribu dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek Dentim mengapresiasi kinerja tim Opsnal yang cepat bertindak, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat dihimbau untuk memasang pengamanan tambahan di rumah maupun tempat kos.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungannya,” pesan Kapolsek.