Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diserahkan ke Kejari Denpasar
- Dok. Polsek Dentim / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya terjerat perkara tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Kami dari Polsek Dentim berkomitmen menyelesaikan setiap proses penyidikan secara tuntas. Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, diharapkan perkara ini dapat segera masuk tahap penuntutan," kata Kapolsek.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda, 25 tahun dan Ni Putu Riska Krisana Putri, 23 tahun. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedua tersangka diketahui sebagai sepasang kekasih yang ditangkap Polsek Dentim setelah melancarkan aksinya dengan modus mengaku anggota BNN dan Polda Bali. Mereka beraksi dua kali, yaitu pada tanggal 21 dan 28 Juni 2025. Korban Domu Hamanay, 25 tahun serta Ahmad Ilmi, 28 tahun yang kehilangan uang Rp2 juta.
Selain pelaku, ada barang bukti yang turut diserahkan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem cokelat berikut STNK dan kunci kontak, beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta rekening koran bank terkait.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh IPDA I Nengah Juniman, didampingi oleh AIPTU Gede Agus Damendra dan AIPDA I Dewa Gede Agam Riawan.