RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Rampung Lebih Cepat Lewat Inisiatif DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5084777/menkum-yakin-ruu-perampasan-aset-cepat-selesai-jika-diinisiasi-dpr

Jakarta, VIVA Bali – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi lebih cepat rampung apabila diusulkan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisi II DPR Sepakat Batalkan Semua Perjalanan Luar Negeri, Begini Alasannya

Menurut Supratman Andi Agtas, DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas regulasi tersebut sehingga hanya menunggu momentum yang tepat.

"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," ujar Menteri Hukum Supratman di Jakarta. Rabu 3 September 2025.

Kemudian, Menkum Supratman menjelaskan jika sebelum pembahasan dimulai, pemerintah akan terlebih dahulu berdiskusi dengan pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU itu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR atau pemerintah.

Presiden Prabowo Gelar Dialog di Istana Negara, Buruh Desak RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

Sejak awal, menurut Menkum Supratman, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama.

Untuk itu, pemerintah saat ini menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas 2025.

"Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026," ujar Supratman Andi Agtas, dilansir dari laman antaranews.com.

Puan Maharani Minta Maaf, Janji Evaluasi DPR Usai Demo Ricuh Tewaskan Ojol

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa komitmen Presiden dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset sudah berulang kali disampaikan, termasuk ketika bertemu para buruh yang tengah berdemo.

Menkum Supratman menambahkan, draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah selesai disusun pemerintah sejak lama. Karena itu, pembahasan di internal eksekutif sudah tuntas, tinggal menunggu penetapan dalam Prolegnas.

"Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 ataupun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam," ujar Menkum Supratman.

Halaman Selanjutnya
img_title