Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Diskusi Jumat GP Ansor NTB.
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mendapat kesempatan bicara berikutnya, politisi Partai Gerindra Syawaludin Alsasaki menilai kasus dana siluman sudah terang-benderang karena ada uang yang dikembalikan ke kejaksaan. Namun, aparat hukum dinilai lamban menaikkan status perkara ke penyidikan.

Kantor Dibakar, DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna di Kantor Gubernur

“Barang bukti dan pengakuan sudah ada, kenapa tidak segera ditetapkan tersangka? Kalau Kejati NTB takut, mari kita bawa langsung ke KPK. Jangan biarkan uang rakyat jadi bancakan,” tandasnya.

Lukman, peserta diskusi lainnya menekankan bahwa isu Pokir jangan berhenti pada kepentingan elit semata, tapi harus melihat penderitaan rakyat sebagai substansi utama. Ia juga mengkritisi lambannya aparat hukum dalam penanganan kasus ini.

Pemkot Mataram Mulai Aktifkan Insinerator untuk Tangani Sampah Jangka Panjang

“Pokir itu uang rakyat dari pajak, tapi sejak lama jadi bancakan. Jangan sampai isu ini jadi alat sandera antara eksekutif, legislatif, dan APH. Substansinya tetap. Apa manfaatnya untuk rakyat?” kata Lukman.

Pada saat yang sama, aktivis Laskar Semeton Sasak menyoroti perlunya kejelasan apakah dana yang dipersoalkan murni Pokir rakyat atau hasil jual-beli Pokir. Mereka menegaskan siap mengawal hingga ke pusat bila laporan hukum mandek di NTB.

SMAN 1 Gerung dan Wali Murid Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dana Perpisahan

“Kalau ini dana Pokir, kita wajib perjuangkan karena itu hak rakyat. Kalau laporan tumpul, kami siap mendobrak, bahkan membawa kasus ini ke KPK atau Kejaksaan Agung,” tandas Laskar Semoton Sasak.

Setelah para peserta diskusi menyampaikan pernyataan, moderator kemudian mempersilakan para pembicara menyampaikan tanggapan sekaligus pernyataan penutup.

TGH Najamudin dalam pernyataannya menegaskan bahwa akar masalah dana pokir terletak pada penyalahgunaan kewenangan melalui Pergub ilegal yang melanggar aturan. Ia menolak anggapan gubernur hanya “wayang”, karena dalam undang-undang gubernur adalah penanggung jawab stabilitas daerah.

“Kalau tidak ada pemotongan, tidak ada jual-beli. Kalau tidak ada Pergub, tidak ada pelanggaran. Itu jelas tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

TGH Najamudin juga menantang publik untuk bersama-sama melapor ke KPK atau aparat hukum lain, sambil menekankan bahwa perjuangan ini murni demi rakyat NTB, bukan kepentingan pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title