Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Tokoh dari Lombok Timur ini menekankan, program Pokir itu merupakan hak rakyat yang dititipkan melalui anggota dewan, namun digeser tanpa konfirmasi. Celakanya, pergeseran itu dilakukan setelah dana tersebut menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB Tahun 2025.
“Pokir itu bukan milik pribadi anggota DPRD, tapi hak rakyat yang dititip lewat reses. Tiba-tiba digeser tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Inilah penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
Najamudin menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan, 39 anggota DPRD lama yang tidak terpilih kembali kehilangan jatah program. Sementara, anggota baru justru diduga menerima uang dalam bentuk fee. Ia mengaku mendengarkan lansung bukti rekaman percakapan anggota DPRD baru soal pembagian uang hingga akhirnya sebagian di antaranya mengembalikan dana ke kejaksaan.
“Yang memberi ada, yang menerima ada, yang mengembalikan juga ada. Tinggal pertanyaannya. Dari mana asal uang itu?” tandas TGH Najamudin.
Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa dana yang dibagi ke anggota DPRD baru bersumber dari pokir yang digeser lewat Pergub. Hal itu ia sebut sebagai bentuk konspirasi antara pemerintah provinsi dengan oknum legislatif.
“Akibat penyalahgunaan kewenangan melalui Pergub itu, dugaannya, terjadilah pembagian uang. Dalam hal ini, DPRD sebagian besar adalah korban, meski ada oknum yang ikut bermain,” tandasnya.
Karena itu, TGH Najamuddin menegaskan, menegaskan bahwa pelaporan kasus ini ke aparat hukum adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga NTB.
Mendapat giliran bicara berikutnya, Prof. Zainal Asikin menggunakan istilah lebih keras. Menurutnya, isu tindak pidana korupsi yang kini mendera DPRD NTB tersbeut, tidak pantas lagi disebut dana siluman, melainkan dana setan karena tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya.
“Kalau masih ada kebaikan bisa disebut siluman. Tapi ini sama sekali tidak ada baiknya. Ini dana setan,” tegasnya.
Akademisi senior Universitas Mataram ini menilai, baik dana pokir maupun dana direktif eksekutif tidak boleh digeser semena-mena tanpa mekanisme APBD perubahan. Terlebih, jika dana pembangunan justru ada embel-embel fee yang malah dibagikan dalam bentuk tunai, maka kategorinya jelas masuk gratifikasi.