Tak Berkutik! 6 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Diamankan TNI AL
- https://www.pexels.com/photo/interior-of-a-military-vehicle-cabin-28823762/
Pontianak, VIVA Bali – Upaya penyelundupan besar-besaran kembali digagalkan aparat gabungan Indonesia. Sebanyak enam kontainer berisi ballpress atau pakaian bekas ilegal asal Malaysia berhasil diamankan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai Kalimantan Barat, dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung di Pelabuhan Peti Kemas Pontianak, Rabu, 6 Agustus 2025.
Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang diterima oleh pihak TNI AL. Informasi tersebut mengarah pada indikasi kuat adanya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut dari Malaysia menuju Kalimantan Barat.
“Tim Gabungan F1QR Lantamal XII, Satgas Ops Intelmar Mamba 25, dan Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan enam kontainer berisi ballpress asal Malaysia,” kata Denih, Kamis, 07 Agustus 2025, dikutip dari Antara.
Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan ke Depo Kontainer Temas yang terletak di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Pontianak. Lokasi ini diduga menjadi titik masuk utama bagi barang selundupan tersebut. Kecurigaan aparat terbukti benar.
“Benar saja, petugas menemukan enam kontainer penuh dengan ballpress yang dikemas di dalam karung,” lanjut Denih.
Dari enam kontainer berukuran 40 ft itu, dua di antaranya telah diamankan di markas Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal XII, sementara empat sisanya masih berada di pelabuhan dalam kondisi tersegel dan dijaga ketat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keenam kontainer ballpress ilegal tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta, yang diduga sebagai pasar utama tujuan peredaran barang-barang bekas tersebut. Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan proses pemeriksaan lanjutan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Laksamana Madya TNI Denih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tegasnya.
Perlu diketahui, ballpress adalah istilah untuk pakaian bekas impor yang dikemas secara padat dalam karung atau bal besar. Meski kerap diburu masyarakat karena harganya murah, impor ballpress secara resmi dilarang di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, karena dinilai dapat mengganggu industri tekstil lokal serta berpotensi membawa risiko kesehatan.
Kejadian ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan ballpress yang kerap terjadi melalui jalur laut. Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa laut Indonesia, terutama kawasan perbatasan seperti Kalimantan Barat, masih menjadi titik rawan keluar-masuknya barang ilegal dari negara tetangga.
TNI AL dan Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur laut perbatasan, untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan bangsa.