27 Napi Risiko Tinggi Bali Dipindah ke Nusakambangan

Lapas Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5132700/ditjenpas-bali-pindahkan-27-narapidana-risiko-tinggi-ke-nusakambangan

Denpasar, VIVA Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali mengirim sejumlah 27 narapidana kategori risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hari Kedua Pencarian WNA Inggris Terseret di Pantai Legian, Tim SAR Kerahkan Heli dan Jetski

"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis, 25 September 2025. Seperti yang dilansir dari antaranews.com.

Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari lapas / rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut termasuk narapidana yang divonis hukuman mati.

Walikota Mataram Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer yang Dirumahkan

Sebelum dialihkan, pihaknya sudah menjalani serangkaian asesmen ke para narapidana.

Decky mengatakan bahwa narapidana yang dikirim memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas jika masih bergabung dengan warga binaan lainnya dengan hukuman dibawah seumur hidup atau mati.

Keracunan Massal Guncang Pesantren Aunul Ibad NW, 26 Santri Dilarikan ke Puskesmas

Selain itu, tidak ada rekomendasi dari pihak terkait pemindahan sebab menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati," ujar Decky Nurmansyah.

Halaman Selanjutnya
img_title