Bukan Guru, Tapi Jaksa! Ini Fakta di Balik Video Penghancuran HP yang Viral
- https://web.facebook.com/reel/1275935427369628
- 780 karton rokok ilegal
- 275,29 gram sabu-sabu
- 3.150,86 gram ganja
- 26 unit telepon genggam
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan putusan pengadilan. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menegakkan hukum.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada publik, serta sebagai bagian dari upaya preventif terhadap kejahatan di masyarakat,” ujar Diana dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa pelajar yang hadir tidak terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan. Mereka diundang untuk menyaksikan proses hukum sebagai bagian dari pembelajaran nyata tentang sistem peradilan di Indonesia.