Duga Tak Transparan, HMI Desak Bupati Evaluasi Dinas Pertanian Lombok Timur

Sikap tegas HMI Cabang Selong terhadap Dinas Pertanian Lombok Timur
Sumber :
  • Sumber Dok. HMIlotim/Moh. Helmi/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali –Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik ketertutupan informasi publik yang diduga dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

Warga Kini Bisa Nikmati Internet Gratis di Lapangan Puyung Lombok Tengah

Melalui surat terbuka yang dikirimkan kepada Bupati Lombok Timur, HMI menegaskan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum apabila permintaan informasi yang mereka ajukan tidak direspons dengan baik, Sabtu, 10 Mei 2025.

Dalam pernyataannya, perwakilan HMI Cabang Selong mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali mengajukan permintaan data terkait penerima manfaat program mesin rajang tembakau untuk Tahun Anggaran 2024.

Krisis Sampah, Warga Tolak Rencana TPA Sementara di Desa Kebon Ayu

Namun, hingga saat ini, akses terhadap data tersebut belum diberikan. Mereka menilai bahwa hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi anggaran publik yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah dua kali mengajukan permintaan data penerima manfaat program mesin rajang tembakau Tahun Anggaran 2024, namun hingga kini tidak diberikan akses. Ini bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi anggaran publik,” tegas perwakilan HMI Cabang Selong dalam keterangan resminya, Jumat (9/5).

Rakernis 2025, Momentum Polres Lobar dan Polda NTB Perkuat Kemitraan Lalu Lintas

HMI menegaskan bahwa data yang mereka minta bersifat mendasar dan tidak termasuk data pribadi yang bersifat sensitif. Mereka hanya meminta informasi berupa nama kelompok, nama penerima manfaat, dan alamatnya. “Kami hanya meminta nama kelompok, nama penerima manfaat, dan alamatnya. Bukan data sensitif seperti NIK atau KTP,” tambahnya.

Dalam perjuangannya, HMI mengutip sejumlah dasar hukum yang mendukung hak mereka untuk mendapatkan informasi tersebut, termasuk Pasal 28F UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi daerah yang mengatur pengelolaan informasi publik.

Halaman Selanjutnya
img_title