Ramp Check Ketat Pasca Insiden, Ini Daftar 10 Kapal Kembali Aktif
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Setelah sempat ditahan untuk tidak melakukan pelayaran oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, 15 unit armada kapal laut sudah mulai melakukan perbaikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 10 diantaranya sudah bisa kembali berlayar di Selat Bali.
Berdasarkan informasi yang diterima Bali.viva.co.id, 15 unit armada kapal yang dilarang melakukan pelayaran di Selat Bali diduga tidak melakukan kesalahan yang principal hingga bisa dikategorian pelanggaran berat.
Ke 15 unit kapal tersebut kedapatan tidak dilengkapi dengan alat-alat keselamatan yang memadai saat dilakukan ram cek oleh KSOP.
Pelanggaran diduga meliputi kerusakan pada APAR (alat pemadam api ringan) dan kurangnya kru kapal saat melakukan pelayaran.
“Jadi andaikan kapal tersebut berlayar, masih layak secara fisik. Jadi bukan kapal kropos atau berlubang,” ujar seorang sumber di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk menirukan informasi dari pihak terkait.
Dengan ditemukannya pelanggaran tersebut, pihak berwenang memberikan batas waktu selama 30 hari untuk melakukan perbaikan.
“Kata orang KSOP, kalau tidak salah malam ini (Rabu, 23 Juli 2025) ada 10 kapal yang sudah siap untuk berlayar,” tutur sumber ini.