3 Warga Diduga Curi Bahan Bangunan Vila di Lombok Tengah, Korban Rugi Rp 150 Juta
- Dok. Humas Polres Lombok Tengah/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Polres Lombok Tengah mengamankan dua orang berinisial SM (25) dan AD (21) karena diduga mencuri bahan bangunan di sebuah vila yang sedang dalam tahap pembangunan di Desa Sukadana Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
"Kedua pelaku adalah warga setempat dan sudah diamankan dan sudah ditahan di Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, Rabu, 23 Juli 2025
Adapun aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, di lokasi vila yang sedang dibangun di Dusun Petiwung, Desa Sukadana, dua orang saksi sedang beristirahat di lantai 1 sementara tujuh pekerja lainnya beristirahat di lantai 2.
"Tiba-tiba terdengar suara lemparan batu dari arah depan bangunan yang membangunkan 2 saksi tersebut," katanya.
Karena curiga kedua saksi yang merupakan orang tua dari pelapor inisial MF yang juga kontraktor proyek segera masuk ke salah satu ruangan untuk bersembunyi. Namun, tidak lama kemudian 3 orang pelaku masuk ke ruangan tempat mereka bersembunyi.
"Salah satu pelaku bahkan menodongkan parang kepada kedua saksi selama sekitar 20 menit," lanjut Luk Luk.
Saat mengancam saksi dengan param, pelaku lain mengambil sejumlah barang bahan bangunan dari vila tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang curian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.