Polresta Mataram Ungkap Transaksi Narkoba di Kampung Rawan Narkoba, Dua Pria Diamankan

Terduga dua Pelaku
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di salah satu wilayah yang dikenal sebagai kampung rawan Narkoba, tepatnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, pada Jumat 18 Juli 2025.

32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025

Dua pria terduga pelaku, masing-masing berinisial HA (45), warga setempat, dan IMY (51), warga Lingkungan Pandan Salas, turut diamankan petugas saat diduga sedang melakukan transaksi sabu di sebuah gang dekat masjid di lingkungan tersebut.

 “Keduanya ditangkap di Gang Masjid saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 6 poket sabu siap edar dengan berat total 2,11 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra Sabtu 19 Juli 2025.

2 Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Tak hanya Narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi, bong/alat hisap sabu serta uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi tersebut. Kedua terduga saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 “Pengungkapan ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini menunjukkan kesadaran kolektif warga untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap Narkoba,” tambah AKP Bagus Suputra pada rilis diterima Bali.Viva.co id.

Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan

Penyidik tengah mendalami peran dan jaringan kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat Narkoba di wilayah Mataram. Polisi menegaskan bahwa kedua terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal hingga 20 tahun penjara.

Upaya pemberantasan Narkoba di kawasan Karang Bagu akan terus ditingkatkan oleh pihak Kepolisian, mengingat wilayah ini menjadi salah satu titik rawan peredaran gelap Narkotika di Kota Mataram.