32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Sabu dan Ekstasi di Ampenan (Kota Mataram)
Empat tersangka, yaitu MMY, EJ, U, dan KKA, ditangkap di wilayah Ampenan. Barang bukti yang diamankan berupa 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Ganja 27 Kg Tujuan Gili Trawangan (Batu Layar, Lombok Barat)
Di parkiran sebuah restoran di Batu Layar, tersangka I ditangkap dengan barang bukti 27 kg ganja yang dikemas dalam 28 bungkus. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
Ganja 1 Kg Lewat Ekspedisi (Selong, Lombok Timur)
Tersangka WP ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1 kg yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Selong.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran.