32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025

Kabid humas dan Dir Narkoba Polda NTB Tunjukkan Barang bukti
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 45 tersangka diamankan. Rinciannya, 37 tersangka adalah pria dan 8 lainnya wanita.

2 Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu 16 Juli 2025.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah,” tegas Kholid.

Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj  mengungkap sejumlah kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.

Ganja dan Sabu via Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur)

Polda NTB Tanggapi Pengembalian Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Tersangka MM diamankan saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram.

Ganja 1 Kg Lebih (Masbagik, Lombok Timur)

Halaman Selanjutnya
img_title