32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 45 tersangka diamankan. Rinciannya, 37 tersangka adalah pria dan 8 lainnya wanita.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu 16 Juli 2025.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah,” tegas Kholid.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkap sejumlah kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
Ganja dan Sabu via Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur)
Tersangka MM diamankan saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram.
Ganja 1 Kg Lebih (Masbagik, Lombok Timur)