Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Oknum Wartawan Segera Disidangkan
- I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
Kasus pencemaran nama baik ini bergulir sejak bulan Mei 2024 lalu. Dimana pelapor Dewi Supriani salah satu pengusaha SPBU di Jembrana tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat oleh terdakwa saat itu di salah satu media online yang juga milik terdakwa.
IPS (baju Putih) Saat meninggalkan kantor Kejari Jembrana
- I Nyoman Sudika /VIVA Bali
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sudah mengupayakan permintaan maaf dan diberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut namun tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga berujung hingga ke ranah hukum. Kuasa hukum pelapor juga menilai dalam membuat berita, terlapor atau terdakwa tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.
“Jangan lupa awak media dalam menulis harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada siapa yang mau diberitakan dan jangan lupa bahwa yang dimediakan itu punya hak jawab juga namun itu tidak dilakukan,” jelas kuasa hukum Dewi Supriani , I Made Sugiarta kepada Bali.viva.co.id saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.