Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Oknum Wartawan Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata (tengah)
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

 

Ratusan Kambing dan Sapi Dibagikan Kepada 3 Kelompok Ternak di Jembrana

“Untuk terdakwa kami tidak melakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun, maka pimpinan tidak mengeluarkan perintah penahanan,” ungkapnya pada Bali.viva.co.id.

 

Cuaca Buruk, Truk Terguling di KMP Surya Ayla saat Menyeberang ke Gilimanuk

Pasca menerima pelimpahan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera menyusun tuntutan sehingga kasus ini cepat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara.

 

Perawat Piket RS Balimed Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Operasi

“Berkas tuntutan segera akan kami rampungkan sehingga dapat kami limpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” imbuh Adi Pranata.

 

Halaman Selanjutnya
img_title