Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Oknum Wartawan Segera Disidangkan
Selasa, 15 Juli 2025 - 21:08 WIB
Sumber :
- I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
“Untuk terdakwa kami tidak melakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun, maka pimpinan tidak mengeluarkan perintah penahanan,” ungkapnya pada Bali.viva.co.id.
Pasca menerima pelimpahan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera menyusun tuntutan sehingga kasus ini cepat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara.
“Berkas tuntutan segera akan kami rampungkan sehingga dapat kami limpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” imbuh Adi Pranata.
Halaman Selanjutnya
Kasus pencemaran nama baik ini bergulir sejak bulan Mei 2024 lalu. Dimana pelapor Dewi Supriani salah satu pengusaha SPBU di Jembrana tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat oleh terdakwa saat itu di salah satu media online yang juga milik terdakwa.