Warga Keluhkan Penertiban Penyalahgunaan Arus Listrik Oleh Petugas PLN, Warga: Dendanya Mahal!

Holik tunjukkan kabel listrik yang dipermasalahkan petugas PLN
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Akibat temuan tersebut, Holik dijatuhi denda lebih dari 2 juta rupiah dan harus segera dibayarkan jika tidak ingin arus listrik dimatikan oleh petugas PLN. 

Basarnas Perpanjang Pencarian Korban KMP Tunu, Fokus Evakuasi dan Penyelaman

“Denda terlalu tinggi untuk sebuah sanksi yang bukan kesalahan saya. Sekarang saya bingung gimana cara bayar dendanya,” ujar Holik di rumahnya. 

Hal sama juga dialami KWH Listrik yang menempel di Masjid areal Ponpes Al – Imarah Desa Bajumati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dilarang Meriah di Jalan Raya! Wongsorejo Coret Karnaval dari Daftar HUT RI ke-80

Di tempat ini, petugas PLN menemukan piringan pada KWH tersebut tidak berputar sejak beberapa bulan lalu. 

Akibat hal tersebut, pengelola Ponpes Al – Imarah dikenai denda juga lebih dari 2 juta rupiah dan dibayarkan secara diangsur. 

2 Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Ternyata Penumpang Nonmanifest

“Saya tidak mengetahui jika piringan di KWH itu tidak berputar. Bagaimana saya tahu, lha wong posisinya ada didalam KWH,” kata pengurus Ponpes Al – Imarah, Moch Fikri. 

Tuduhan keterlibatan pihak pesantren dalam dugaan pelanggaran penyalahgunaan arus Listrik tersebut juga dinilai tidak masuk akal. 

Halaman Selanjutnya
img_title