Warga Keluhkan Penertiban Penyalahgunaan Arus Listrik Oleh Petugas PLN, Warga: Dendanya Mahal!

Holik tunjukkan kabel listrik yang dipermasalahkan petugas PLN
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Akibat temuan tersebut, Holik dijatuhi denda lebih dari 2 juta rupiah dan harus segera dibayarkan jika tidak ingin arus listrik dimatikan oleh petugas PLN. 

Panggilan Pertama Diabaikan, Oknum Polisi Aipda H Bersedia Diperiksa Setelah Kapolres Sampang Turun Tangan

“Denda terlalu tinggi untuk sebuah sanksi yang bukan kesalahan saya. Sekarang saya bingung gimana cara bayar dendanya,” ujar Holik di rumahnya. 

Hal sama juga dialami KWH Listrik yang menempel di Masjid areal Ponpes Al – Imarah Desa Bajumati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Bukan Asal Panggil! Bea Cukai Beberkan Alasan KUHP Seret Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H ke Persidangan

Di tempat ini, petugas PLN menemukan piringan pada KWH tersebut tidak berputar sejak beberapa bulan lalu. 

Akibat hal tersebut, pengelola Ponpes Al – Imarah dikenai denda juga lebih dari 2 juta rupiah dan dibayarkan secara diangsur. 

Polsek Wongsorejo Lawan Bajak Laut One Piece! Lautan Merah Putih di Jalan Raya Banyuwangi

“Saya tidak mengetahui jika piringan di KWH itu tidak berputar. Bagaimana saya tahu, lha wong posisinya ada didalam KWH,” kata pengurus Ponpes Al – Imarah, Moch Fikri. 

Tuduhan keterlibatan pihak pesantren dalam dugaan pelanggaran penyalahgunaan arus Listrik tersebut juga dinilai tidak masuk akal. 

Halaman Selanjutnya
img_title