Warga Keluhkan Penertiban Penyalahgunaan Arus Listrik Oleh Petugas PLN, Warga: Dendanya Mahal!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Akibat temuan tersebut, Holik dijatuhi denda lebih dari 2 juta rupiah dan harus segera dibayarkan jika tidak ingin arus listrik dimatikan oleh petugas PLN.
“Denda terlalu tinggi untuk sebuah sanksi yang bukan kesalahan saya. Sekarang saya bingung gimana cara bayar dendanya,” ujar Holik di rumahnya.
Hal sama juga dialami KWH Listrik yang menempel di Masjid areal Ponpes Al – Imarah Desa Bajumati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Di tempat ini, petugas PLN menemukan piringan pada KWH tersebut tidak berputar sejak beberapa bulan lalu.
Akibat hal tersebut, pengelola Ponpes Al – Imarah dikenai denda juga lebih dari 2 juta rupiah dan dibayarkan secara diangsur.
“Saya tidak mengetahui jika piringan di KWH itu tidak berputar. Bagaimana saya tahu, lha wong posisinya ada didalam KWH,” kata pengurus Ponpes Al – Imarah, Moch Fikri.
Tuduhan keterlibatan pihak pesantren dalam dugaan pelanggaran penyalahgunaan arus Listrik tersebut juga dinilai tidak masuk akal.