Warga Keluhkan Penertiban Penyalahgunaan Arus Listrik Oleh Petugas PLN, Warga: Dendanya Mahal!

Holik tunjukkan kabel listrik yang dipermasalahkan petugas PLN
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Bali –Penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan arus listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Wongsorejo dikeluhkan masyarakat. Warga berdalih, pelanggaran yang dituduhkan petugas PLN tdak pernah mereka lakukan. Denda yang dianggap terlalu tinggi juga sangat memberatkan warga yang dianggap melakukan pelanggaran. 

Ritual Ngelukat dan Air Mata, Ketika Banyuwangi Ethno Carnival Jadi Simbol Ketabahan

Holik tidak pernah menyangka kesalahan yang dilakukan 20 tahun lalu akhirnya harus mendapatkan sanksi saat ini oleh petugas dari PLN. 

Warga Dusun Krajan, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur hanya bisa pasrah dijatuhi sanksi denda akibat kesalahan tersebut. 

Siapa 8 Pelaku Penyekapan 3 Warga Desa Watukebo? Oknum Polisi, Pecatan Polisi atau Orang yang Mengaku Polisi?

Kabel diatas KWH milik PLN yang terpasang di sebuah musholla di dekat rumahnya, ditemukan petugas PLN dalam kondisi bekas tertusuk. 

Hal ini menurut petugas PLN menunjukkan indikasi adanya dugaan pencurian arus listrik oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Pelaku Penyekapan yang Mengaku Polisi Kuras Uang Korban, 8 Juta Raib dan 40 Juta Batal Ditransfer

Fikri tunjukkan KHW listrik yang dipermasalahkan petugas PLN

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Yang saya tahu, saya dan keluarga saya pernah melakukan (pencurian arus Listrik) itu karena tidak paham Listrik. Tapi dulu sekitar tahun 2005 ada warga yang paham Listrik melakukan itu untuk keperluan takbir malam lebaran dan shola tied tapi orang itu sudah meninggal. Hanya sekali itu dan tidak terjadi lagi,” tutur Holik saat ditemui Bali.viva.co.id. 

Halaman Selanjutnya
img_title