Ratusan Driver Truck Kepung Gedung DPRD Provinsi NTB, Tolak Aturan ODOL

Masa Aksi Driver Truck Bakar Ban Luapkan Kekecewaan
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Perkumpulan driver di Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi NTB pada hari Senin 23 Juni 2025 untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait regulasi ongkos angkutan logistik dan operasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Wali Kota Mataram Tegaskan Proses SPMB Sesuai Aturan

500 masa aksi gabungan organisasi yang turut serta dalam aksi tersebut meliputi Driver Batur Sasak (DBS), Paguyuban Driver Lombok Bersatu (PDLB), Driver Sabalong Tode Samawa (DSTS), dan Comunitas Dum Truck Lombok (CDTL) membawa truck memblokade jalan Udayana Kota Mataram.

Dalam aksi tersebut, sekitar sepuluh perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim, beserta Muhamad Erwan, Kepala Bagian Umum dan Humas DPRD Provinsi NTB, di ruang rapat pleno.

Pemkot Mataram Terima Bantuan Mobil Dapur Umum Lapangan dari BNPB

Hamdan Kasim menanggapi aspirasi tersebut dengan menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia menegaskan pentingnya agar revisi UU ini berpihak kepada masyarakat, khususnya para driver.

"Kami berharap melalui dialog hari ini ada jalan keluar terhadap aspirasi dan keinginan rekan-rekan," kata Hamdan Kasim.

RPJMD Kota Mataram Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Capai 8,0 Persen pada 2030

Korlap Aksi Zulfikri bersama para driver mengemukakan bahwa mereka menuntut adanya standarisasi upah atau ongkos. Selama ini, biaya yang mereka terima tidak memiliki standar, dan sering kali ditentukan berdasarkan musim.

Selain itu, mereka juga meminta agar tidak ada penindakan terhadap mereka, karena profesi ini merupakan sumber mata pencaharian yang penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Halaman Selanjutnya
img_title