Tak Berizin Sumur Bor Diduga Picu Kekeringan, Disegel Pol PP
- dok Satpol PP Jembrana/Viva Bali
Jembrana, VIVA Bali – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas usaha tambak di Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Jumat 20 Juni 2025. Selain belum mengantongi izin, keberadaan sumur bor di tambak tersebut diduga menyebabkan kekeringan hingga warga kesulitan air.
DPRD Jembrana sidak ke Tambak
- dok Humas DPRD Jembrana/Viva Bali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi Bali.viva.co.id membenarkan penyegelan usaha tambak tersebut. Menurutnya tindakan tegas tersebut diambil karena usaha tersebut perizinannya belum lengkap.
“Sudah kita segel tadi pagi, kita turunkan personil untuk memasang tanda penyegelan dan memasang garis Pol PP,”ujarnya melalui sambungan telepon.
Leo menjelaskan, perusahaan tambak seluas kurang lebih 30 hektar tersebut mengoperasikan 12 sumur bor. Dimana hingga saat ini belum mengantongi perizinan termasuk bangunan perkantoran.
“Kita sarankan kepada penanggung jawab budidaya untuk selalu memantau proses perijinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tersebut dan mengurus ijin terkait air bawah tanah yang digunakan untuk operasional tambak,”ujar Leo.
Leo tidak menampik penutupan tersebut dilakukan setelah dilakukan sidak di hari sebelumnya oleh Ketua dan anggota DPRD Jembrana bersama instansi terkait ke tambak tersebut. Ketua DPRD Jembrana bersama komisi terkait turun karena adanya keluhan adanya kekeringan dan krisis air yang di alami warga setempat.