Pemkab Gianyar dan BPN Sinergikan Tata Kelola Perumahan, Cegah Permukiman Kumuh dan Jaga Lahan Produktif

Penandatanganan MoU antara Bupati Gianyar, Kepala BPN Gianyar
Sumber :
  • Ida Bagus Karang Dwiarsa/ VIVA Bali

Gianyar, VIVA Bali – Dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan tertib, Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama resmi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dan Kepala BPN Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, Kamis, 19 Juni 2025 di Ruang Kerja Bupati Gianyar.

Polres Lombok Barat Masuk Nominasi Kompolnas Award 2025, Komitmen Kamtibmas Diapresiasi

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan perumahan dan penataan ruang di wilayah Gianyar, khususnya menyangkut pembangunan perumahan lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas umumnya (PSU).

“MoU ini menjadi panduan kerja sama antara Pemkab dan BPN Gianyar untuk memastikan pembangunan perumahan dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kualitas hidup masyarakat,” jelas Bupati Mahayastra.

Camat di Bima Ungkap Latar Belakang Pelaku Penghinaan Gubernur NTB: Dia Harus Direhabilitasi

Ia menegaskan bahwa pembangunan kawasan permukiman tidak boleh lepas dari prinsip keberlanjutan dan efisiensi tata ruang. Pemerintah tidak ingin kawasan permukiman berkembang secara liar hingga memicu kemunculan lingkungan kumuh yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan menurunkan kualitas hidup warga.

Sebagai langkah konkret, Bupati Mahayastra meminta seluruh pengembang perumahan mematuhi ketentuan teknis yang berlaku, di antaranya menetapkan lebar jalan minimal enam meter dan luas kavling minimal satu are. Selain itu, fasilitas umum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas.

Sekda Tinjau Pembangunan Huntara untuk Warga Pondok Perasi

“Kami tegaskan, BPN Gianyar tidak akan menerbitkan sertifikat baru untuk perumahan jika jalan di bawah enam meter atau kavlingnya kurang dari satu are,” tegasnya.

Kerja sama ini juga menjadi benteng untuk melindungi keberadaan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Melalui regulasi ini, kedua pihak sepakat menolak setiap bentuk pemecahan sertifikat atas lahan-lahan produktif tersebut yang tidak sesuai peruntukan.

Halaman Selanjutnya
img_title