PMI Ilegal Marak di Lombok Barat, Tekong Tawarkan Imbalan Menggiurkan
- Moh. Helmi/Viva Bali
Sayangnya, jalur cepat ini menimbulkan konsekuensi besar. PMI yang berangkat secara ilegal rentan menjadi korban eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum.
“Kalau mereka berangkat resmi, kalau terjadi musibah, mereka punya hak atas sisa gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi dari perusahaan penempatan,” jelas Martajaya.
Fakta yang mencengangkan, lanjut Martajaya, sebanyak 15 PMI asal Lombok Barat dilaporkan meninggal dunia di luar negeri selama dua tahun terakhir, sebagian besar berangkat melalui jalur tidak resmi.
“Tahun lalu ada 13 yang meninggal, dan tahun ini sudah 2 orang lagi,” ujarnya.
Kematian para PMI ilegal ini mayoritas terjadi di wilayah seperti Kediri, Bagik Polak, Lembar, dan Lingsar. Meski pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan kepada keluarga korban, hak-hak mereka tetap tidak dapat dipenuhi secara maksimal karena status keberangkatan mereka yang tidak tercatat.
Dinas Tenaga Kerja bersama pemerintah pusat terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk mendorong keberangkatan PMI melalui jalur legal. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan prosedural dan nonprosedural, serta risiko masing-masing.
“Kesadaran masyarakat harus dibangun. Jangan tergiur dengan janji manis yang mengorbankan keselamatan dan masa depan,” pungkas Martajaya.