Pariwisata Batulayar Terancam, Pemkab Lobar Gencarkan Penertiban Vila Tak Berizin

Camat Batulayar M. Subayin
Sumber :
  • Moh. Helmi/Viva Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) mulai menggencarkan penertiban vila tak berizin yang marak berdiri di kawasan wisata Kecamatan Batulayar. Meski dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di NTB, wilayah ini kini menghadapi tantangan serius terkait keberadaan vila ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, estetika, dan keberlanjutan lingkungan pariwisata.

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai yang Sempat Dibatalkan Kembali Beroperasi

Camat Batulayar, M. Subayin, menyatakan bahwa upaya penertiban telah dilakukan melalui pendekatan persuasif.

"Kami di kantor camat memfasilitasi Pemkab untuk memberikan pelayanan perizinan bagi pemilik vila. Namun, sepertinya belum semua yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) datang untuk mengurus izin," ujar Subayin saat dihubungi Bali.viva.co.id, Minggu, 15 Juni 2025.

Jelang Sebulan di Launching Presiden, Progres KMP di Kota Mataram Baru 16 Berbadan Hukum

Menurut data pemerintah kecamatan, saat ini terdapat lebih dari 200 vila di wilayah Batulayar. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 vila diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini memicu keprihatinan aparat pemerintah daerah, terutama karena rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Kami sudah bersurat kepada para pemilik vila agar segera mengurus izin di kantor camat," jelas Subayin. Ia menambahkan, sebagian besar alasan ketidakhadiran pemilik vila adalah karena mereka berdomisili di luar daerah atau luar negeri. "Ini jadi kendala juga, karena mereka susah dihubungi langsung," tambahnya.

RTH Pagutan Akan Jadi Pusat Venue FORNAS VIII Tahun 2025

Langkah persuasif yang telah dilakukan tampaknya belum cukup. Pemerintah Kecamatan Batulayar berharap agar Pemkab Lombok Barat segera mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera bagi pelanggar.

“Kami yakin, dengan adanya sanksi, akan ada efek jera bagi mereka yang belum mengurus izin,” tegas Subayin.

Halaman Selanjutnya
img_title