PMI Ilegal Marak di Lombok Barat, Tekong Tawarkan Imbalan Menggiurkan

Pelayanan tatap muka Disnaker Lombok Barat
Sumber :
  • Moh. Helmi/Viva Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Lombok Barat. Fenomena ini tak lepas dari praktik iming-iming oleh oknum calo atau tekong yang menawarkan janji manis kepada masyarakat untuk berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Tak Mampu Bawa Perubahan, Pengurus Perindo Lombok Barat Tuntut Ketua Mundur

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat, Lalu Martajaya, menjelaskan modus yang kerap digunakan.

“Calon PMI dijanjikan uang tunai sebesar Rp3 juta, dan pihak keluarga bisa menerima hingga Rp10 juta. Bahkan koper baru pun diberikan sebagai bentuk umpan,” ungkap Martajaya dalam keterangannya saat ditemui, Senin, 16 Juni 2025.

Pariwisata Batulayar Terancam, Pemkab Lobar Gencarkan Penertiban Vila Tak Berizin

Ia menambahkan, praktik ini bukan hanya menjerat masyarakat biasa, namun juga menyasar kalangan elit lokal.

“Ada anak kepala desa, ada juga istri perangkat desa yang ikut terlibat sebagai korban praktik ini. Ini sudah menyentuh berbagai lapisan masyarakat,” tegasnya.

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai yang Sempat Dibatalkan Kembali Beroperasi

Menurut Martajaya, keengganan masyarakat untuk menunggu proses resmi yang membutuhkan waktu dan tahapan tertentu menjadi salah satu penyebab utama.

"Jalur resmi memang butuh waktu, mulai dari pelatihan hingga penerbitan dokumen. Tapi masyarakat kita maunya instan, begitu terhambat sedikit, langsung pindah ke Jawa atau Sumbawa," kata Martajaya.

Sayangnya, jalur cepat ini menimbulkan konsekuensi besar. PMI yang berangkat secara ilegal rentan menjadi korban eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum.

“Kalau mereka berangkat resmi, kalau terjadi musibah, mereka punya hak atas sisa gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi dari perusahaan penempatan,” jelas Martajaya.

Fakta yang mencengangkan, lanjut Martajaya, sebanyak 15 PMI asal Lombok Barat dilaporkan meninggal dunia di luar negeri selama dua tahun terakhir, sebagian besar berangkat melalui jalur tidak resmi.

“Tahun lalu ada 13 yang meninggal, dan tahun ini sudah 2 orang lagi,” ujarnya.

Kematian para PMI ilegal ini mayoritas terjadi di wilayah seperti Kediri, Bagik Polak, Lembar, dan Lingsar. Meski pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan kepada keluarga korban, hak-hak mereka tetap tidak dapat dipenuhi secara maksimal karena status keberangkatan mereka yang tidak tercatat.

Dinas Tenaga Kerja bersama pemerintah pusat terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk mendorong keberangkatan PMI melalui jalur legal. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan prosedural dan nonprosedural, serta risiko masing-masing.

“Kesadaran masyarakat harus dibangun. Jangan tergiur dengan janji manis yang mengorbankan keselamatan dan masa depan,” pungkas Martajaya.