Angkatlah Jemuran Celana Dalam Anda Saat Malam Hari atau Jadi Target Pencurian Adiyanto

Polisi cek lokasi kejadian pencurian celana dalam di Desa Bimorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Bali –Pesan orang tua dulu harus segera mengangkat jemuran saat menjelang malam hari, mungkin ada benarnya. Di Desa Bimorejo, jemuran pakaian dalam seorang wanita dijarah seorang pria saat tetap dijemur saat malam hari. Beruntung aksi pelaku dipergoki warga yang langsung menangkapnya dan menyerahkan pada polisi. 

Nekat Ngeblong, Pengemudi Bus Santoso Jadi Sasaran Amuk Pemotor di Tengah Kemacetan Horor Banyuwangi

Adiyanto akhirnya tidak bisa berkutik saat menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Wongsorejo, Kabupatan Banyuwangi, Jawa Timur. Rabu, 11 Juni 2025. 

Warga Dusun Curahsawo, Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pencurian. 

Pertahanan Kuat dan Serangan Kilat, Gaya Khas Permainan Batara U12

Bukan barang mahal, pelaku ternyata menjarah celana dalam milik Noer Dini Camelia Aziz yang sedang dijemur hingga malam hari. 

Celana dalam korban yang dijarah pelaku dari jemuran

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Tim Batara U-12 Tunjukkan Taring di IGC Cup 2025, Buktikan Kualitas di Level Internasional

“Saat kejadian, pelapor dan istrinya sedang tidak berada di rumah karena belanja kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

Pelaku yang mengetahui rumah dalam kondisi kosong, langsung menjarah celana dalam korban yang masih berada di atas jemuran. 

“Aksi itu (pencurian celana dalam) diketahui seorang warga lalu berteriak minta tolong. Warga kemudian mengamankannya dan dibawa ke Polsek,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo pada Bali.viva.co.id. 

Jajaran Polsek Wongsorejo kemudian mendatangi lokasi kejadian di Dusun Aseman, Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur guna melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. 

“Kita akan lakukan mediasi (antara pelaku dan korban) agar bisa dilakukan RJ (Restorative Justice). Tidak semua hal harus dilanjutkan dengan sanksi pidana namun bisa juga dengan cara RJ jika bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam mediasi,” kata Aipda Oktorio di ruang kerjanya. 

Peristiwa tersebut semoga bisa menjadikan pelajaran bagi kita agar tidak melakukan sesuatu yang bisa memancing munculnya niat pada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan.