Suami Bunuh Istri Baru Melahirkan di Dompu Ngaku Sangat Menyesal
- Dok. Humas Polres Dompu/ VIVA Bali
Dompu, VIVA Bali –Polres Dompu siap mengusut tuntas kasus suami bunuh istri di Desa Marada Kecamatan Hu'u. Pelaku inisial Y, 30 tahun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di rumah mereka di Dusun Nangasia, Desa Marada. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya, SRI 28 tahun dengan sebilah parang. Korban yang baru 10 hari melahirkan itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar oleh ibu kandungnya.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis mengatakan, setelah empat hari penyidikan intensif, berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu sore, 11 Juni 2025.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Berkas tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Dompu," kata Zuharis dihubungi Bali.viva.co.id, Kamis, 12 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Zuharis, pelaku mengaku menyesal membunuh istrinya. Ia gelap mata karena malu istrinya ada utang dan tanpa sepengetahuan dirinya.
"Dia (pelaku) ngaku sangat menyesal," tandas Zuharis.