Momentum Idul Adha di Dompu Diwarnai Suami Gorok Istri

Pembunuh istri di Kecamatan Huu diamankan di Polres Dompu
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Dompu/ VIVA Bali

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu  akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.

Anti Layu! Begini Cara Simpan Cabai Merah Biar Tahan Lama

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.