Terseret Peredaran Gelap Narkotika Lintas Negara, BNN Amankan WN India dan Australia di Bali
- Maha Liarosh/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari 16 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA)dalam kasus narkotika periode April-Mei 2025.
Dari 21 tersangka itu terdapat 15 kasus, di antaranya peredaran gelap narkotika lintas negara dengan pengiriman hasis dari Los Angeles, Amerika Serikat tujuan Denpasar, Bali. Dalam kasus itu, BNNP Bali menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial HV asal India dan PR asal Australia.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, narkoba jenis hasis itu terbang melewati tiga negara dari LA menuju Filipina dan tiba di Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai pada 29 Mei 2025.
“Ada dua TKP, pertama di Bandara Ngurah Rai dan kedua di sebuah yang beralamat di jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar,” kata Sinar Subawa di kantor BNN Bali, saat konferensi pers di Denpasar, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan pengiriman paket hasis itu, pihaknya kesulitan menemukan alat bukti. Meski keduanya saling mengenal, namun PR WNA Australia tidak mengakui kalau dirinya yang melakukan pemesanan hasis tersebut.
“Setelah didalami berdasarkan pengakuan dari HV, ternyata tidak didukung alat bukti. Barang tersebut dipesan dari PR tapi PR tidak mengakui, tapi untungnya pada saat penggeledahan kita menemukan barbuk lain di rumah si PR ini,” kata Sinar Subawa.
Narkoba yang ditemukan di rumah PR yang berlokasi di Kawasan Padangsambian Denpasar itu berupa hasis seberat 20 gram. Narkoba tersebut disimpan di dalam kulkas. Dari pengakuan PR, kata Sinar Subawa, hasis itu akan dikonsumsi sendiri.