Terseret Peredaran Gelap Narkotika Lintas Negara, BNN Amankan WN India dan Australia di Bali

WN India dan Australia yang diamankan BNNP Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh/ VIVA Bali

“Pengakuannya dia mau gunakan sendiri, tapi masih kita dalami,  apakah hasis itu digunakan sendiri atau juga dijual,” ujarnya.

Oknum Propam Polda Bali Diduga Mengintimidasi Jurnalis Radar Bali, Pemred Lapor Polisi

Dalam kasus itu, HV dijerat pasal 113 ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WNA asal India ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka PR asal Australia dijerat pasal 111 ayat 1 dalam undang-undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dukung Percepatan Transformasi Digital Bank Indonesia, Wapres Gibran: Ngiring Ngangge QRIS

Sementara, dalam pengungkapan sepanjang April-Mei 2025, BNN Provinsi Bali mengamankan barang bukti berupa, Ganja seberat 488,59 gram, THC 92,11 gram dan hasis 191,35 gram.