Terseret Peredaran Gelap Narkotika Lintas Negara, BNN Amankan WN India dan Australia di Bali
Kamis, 5 Juni 2025 - 22:25 WIB
Sumber :
- Maha Liarosh/ VIVA Bali
“Pengakuannya dia mau gunakan sendiri, tapi masih kita dalami, apakah hasis itu digunakan sendiri atau juga dijual,” ujarnya.
Dalam kasus itu, HV dijerat pasal 113 ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WNA asal India ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka PR asal Australia dijerat pasal 111 ayat 1 dalam undang-undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga :
Dukung Percepatan Transformasi Digital Bank Indonesia, Wapres Gibran: Ngiring Ngangge QRIS
Sementara, dalam pengungkapan sepanjang April-Mei 2025, BNN Provinsi Bali mengamankan barang bukti berupa, Ganja seberat 488,59 gram, THC 92,11 gram dan hasis 191,35 gram.