Intimidasi Jurnalis Bali saat Demo, AJI Denpasar Kutuk Keras
- Dorothi Iberani Wamafma/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar memberi pernyataan mengutuk bentuk intimidasi dan kekerasan aparat terhadap dua wartawan peliput demo yang menjadi korban. Diketahui, kedua wartawan tersebut adalah Fabiola Dianira dari media detikBali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.
Bentuk intimidasi dan kekerasan ini terjadi saat kedua wartawan tersebut meliput demo di dua lokasi, yakni sekitar Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan sekitar Kantor DPRD Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
"Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan yang tengah menjalankan proses jurnalistik," terang Ketua Aji Denpasar, Ayu Sulistyowati dalam keterangan tertulis.
Menurut Ayu, kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam. Segala bentuk kekerasan kepada wartawan/jurnalis merupakan pelanggaran yang tertera pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," jelas Ayu lebih lanjut.
AJI juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli kepada jurnalis dengan memberikan atau membekali alat-alat keselamatan saat peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan aksi massa atau demo.
"Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen," kata Ayu.