Kelabui Polisi, 2 Pengedar di Bima Sembunyikan Sabu di Tumpukan Garam

2 pengedar sabu diamankan di Polres Bima
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Bima/ VIVA Bali

Bima, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pelaku pengedar sabu, Rabu, 4 Juni 2025. Keduanya yakni FR (31), pria asal Desa Nisa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan NS (38), perempuan warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi M 4,5 Guncang Wilayah Bima

Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di salah satu warung milik warga di wilayah Tente, Kecamatan Woha. Dari tangan pelaku diamankan 2,24 gram sabu dalam bungkus rokok.

"Barang bukti ini disembunyikan dalam karung berisi garam. Pelaku hendak mengelabuhi petugas, namun gagal," kata Fardiansyah, Kamis, 5 Juni 2025.

Buntut Kasus Meninggalnya Pelajar di Bima, Warga Blokade Jalan usai Salat Id

Dari hasil interogasi awal, FR mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Namun, ia mengklaim mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kini, FR dan NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami siapa pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Fardiansyah.

Bulog Hentikan Sementara Penyerapan Jagung Petani di Wilayah Bima dan Dompu