Dua Pencuri Motor di Dompu Ditangkap Saat Nginap di Hotel
- Dok. Humas Polres Dompu/ VIVA Bali
Dompu, VIVA Bali –Dua terduga pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, NTB, Minggu, 1 Juni 2025. Kedua pelaku sempat menolak membuka pintu hingga didobrak petugas saat ditangkap.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis mengatakan, kedua pelaku masing-masing inisial ARH (19) asal Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan LKA (24) asal Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban inisial EJ, 48 tahun, warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
"Korban melaporkan kehilangan sepeda Honda Beat di rumahnya di Dusun Lodo, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu pada Sabtu sore, 31 Mei 2025," ungkap Zuharis.
Berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung. Seketika, motor miliknya raib diambil orang dan tak lama kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu.
Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim perintahkan Tim Jatanras bergerak cepat untuk memburu keberadaan para pelaku, dengan identitas sudah dikantongi oleh petugas. Alhasil, kedua pelaku ditangkap saat sedang tidur di kamar hotel.
"Pelaku sempat menolak membuka pintu kamar. Akhirnya didobrak dan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa mereka mengambil motor milik korban. Barang bukti belum sempat dijual dan petugas berhasil amankan di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.