Reskrim Polsek Wongsorejo Layangkan Surat Panggilan pada Pemilik Akun FB @Nur Robbany, Terjerat UU ITE?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Bali –Pasca dilakukannya pelaporan secara resmi pada polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE, penghinaan serta ujaran kebencian oleh akun Facebook @Nur Robbany, Reskrim Polsek Wongsorejo bergerak cepat. Surat panggilan untuk dimintai keterangan sudah dikirimkan pada pemilik akun facebook (FB) @Nur Robbany.
Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE, penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui sosial media, terus berlanjut.
Reskrim Polsek Wongsorejo melakukan gerak cepat dengan mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada pemilik akun FB @Nur Robbany.
Surat panggilan ini diberikan pada pemilk akun FB @Nur Robbany untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan yang diterima Polsek Wongsorejo.
“Benar (surat panggilan) sudah diberikan. Rencana semula akan dikirim langsung pada yang bersangkutan (pemilik akun FB @Nur Robbany) pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 namun dilarang oleh Kades Sidowangi (Muansin),” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Kades Sidowangi, Muansin memilih berinisiatif mengambil surat panggilan tersebut ke Polsek Wongsorejo karena terlapor merupakan warganya.
“Surat diambil (Kades Sidowangi, Muansin) kemarin di RTH Bajulmati (Minggu, 1 Juni 2025). Selanjutnya surat akan diberikan langsung pada warganya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo di ruang kerjanya.