Pemerintah Provinsi Jatim Perkuat Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program Jaminan Sosial di Banyuwangi
- Dok. BPJS Banyuwangi/ VIVA Bali
Sementara itu, Koekoeh Tedjo Soerono, Kepala Sub bagian Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Banyuwangi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, menjelaskan aspek-aspek kepatuhan administrasi dan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah.
Ia menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 yang menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap optimal melalui skema opsen yang baru, tanpa memberatkan wajib pajak.
“Saya sampaikan mengenai Program Nasional yang juga menjadi dasar terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan pemberlakuan di Jawa Timur, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB meskipun ada opsen. Harapan kami, bagi kendaraan dengan KTP atau STNK bernomor polisi di luar Provinsi Jawa Timur dapat dimutasikan ke plat Jawa Timur pada umumnya, atau khususnya di Banyuwangi, agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi, karena dampaknya juga akan dirasakan warga Banyuwangi,” jelas Koekoeh.
Dari BPJS Kesehatan, Kepala Bagian Kepesertaan, Ariany La’lang, secara detail memaparkan manfaat dan prosedur kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Banyuwangi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini.
Menurutnya pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kepatuhan badan usaha yang lebih baik, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, dapat terjamin secara optimal
"Kami menilai kegiatan ini sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman badan usaha mengenai kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial Nasional dan kebijakan daerah lainnya. Seperti diketahui, ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya bersifat wajib bagi pekerja dan tidak dapat dipilih salah satunya,” ujar Titus.