Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:35 WIB
Sumber :
- https://unsplash.com/id/foto/orang-dengan-topi-keras-kuning-dan-jaket-coklat-kR4K8nJ9JRc
Menurut peraturan tersebut, ada beberapa alasan sah pengusaha boleh melakukan PHK, di antaranya.
1. Kontrak berakhir, pekerja pensiun, meninggal, atau habis masa kerja (PKWT).
2. Kesalahan berat pekerja, misalnya memberi keterangan palsu yang merugikan perusahaan.
Baca Juga :
Mengenal Toksikologi dan Kegunaannya
3. Pelanggaran aturan kerja, setelah mendapat 3 surat peringatan berturut-turut.
4. Mangkir tanpa alasan, jika pekerja tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi.
5. Perusahaan rugi atau pailit, harus dibuktikan dengan laporan keuangan atau putusan pengadilan.
6. Perubahan status perusahaan, seperti merger, akuisisi, atau konsolidasi, dengan tetap memberi kompensasi sesuai aturan.
Halaman Selanjutnya
Di luar alasan-alasan yang telah diatur di atas, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak dianggap tidak sah. Tindakan ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga merugikan pekerja baik secara ekonomi, psikologis, dan sosial.