Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ilustrasi seorang yang kehilangan pekerjaan
Sumber :
  • https://unsplash.com/id/foto/orang-dengan-topi-keras-kuning-dan-jaket-coklat-kR4K8nJ9JRc

Di luar alasan-alasan yang telah diatur di atas, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak dianggap tidak sah. Tindakan ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga merugikan pekerja baik secara ekonomi, psikologis, dan sosial.

Ingin Mendaki Gunung? Simak 4 Tips Hiking Untuk Pemula!

Perlindungan untuk Pekerja

Kalau pekerja merasa di-PHK secara sepihak, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh.

Tips Menghemat Listrik di Rumah agar Tagihan Tidak Membengkak

1. Bipartit yaitu penyelesaian langsung antara pekerja dan pengusaha.

2. Mediasi/konsiliasi, yaitu melibatkan pihak ketiga yang netral.

Tidur Siang Berlebihan Bisa Ganggu Jantung!

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau jalur litigasi bila musyawarah gagal.

Selain itu, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title