Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:35 WIB
Sumber :
- https://unsplash.com/id/foto/orang-dengan-topi-keras-kuning-dan-jaket-coklat-kR4K8nJ9JRc
Di luar alasan-alasan yang telah diatur di atas, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak dianggap tidak sah. Tindakan ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga merugikan pekerja baik secara ekonomi, psikologis, dan sosial.
Perlindungan untuk Pekerja
Kalau pekerja merasa di-PHK secara sepihak, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh.
1. Bipartit yaitu penyelesaian langsung antara pekerja dan pengusaha.
2. Mediasi/konsiliasi, yaitu melibatkan pihak ketiga yang netral.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau jalur litigasi bila musyawarah gagal.
Selain itu, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Dengan mengetahui hak dan kewajiban, baik pengusaha maupun pekerja bisa menjaga hubungan kerja tetap adil.